....:::: Selamat Datang Di Blog "KhuZunT" Saya sangat senang dengan kunjungan anda... Terimakasih...!!! ::::....

Minggu, 12 Februari 2012

Film Final Destination

Final Destination adalah sebuah film horor tahun 2000 tentang sekelompok pelajar yang 'menipu kematian' setelah terhindar dari kecelakaan pesawat ketika sebelumnya seorang dari mereka melihat pertanda kematian mereka, tetapi tidak lama setelah itu, mereka mulai mati satu per satu dalam kecelakaan misterius yang mengerikan. Skripsi film ini awalnya ditulis oleh Jeffrey Reddick sebagai catatan spekulasi untuk X-Files. (Sutradara James Wong bekerja sebagai penulis, direktur dan produsen serial itu). Cerita ini memiliki beberapa kesamaan dengan episode The Twilight Zone berjudul "Twenty-Two". Film diproduksi oleh New Line Cinema. DVDnya diresmikan pada 26 September 2000.
Film ini merupakan film pertama dalam serial Final Destination, dan dilanjutkan oleh Final Destination 2 (2003) dan Final Destination 3 (2006), The Final Destination atau Final Destination 4(2009) dan Final Destination 5 (2011) yang bertindak sebagai prekuel. Final Destination juga diterbitkan dalam bentuk novel Novel Final Destination. Dan baru-baru ini , Zenescope Entertainment juga memulai memproduksi serial Komik Final Destination dalam serial yang lebih mini berjudul Final Destination:Death Never Takes a Vacation, tentang perjalanan ke Cancún yang melanggar.
Film "Final Destination" berlokasi di Long Island. Tempat-tempat yang digunakan seperti Pantai Jones dan Bandara Internasional John F. Kennedy. County Nassau juga disebutkan dalam film tersebut. Bandar Udara Internasional Fancouver digunakan sebagai pengganti Bandar Udara JFK.

Chord Gitar Maudy Ayunda - Tiba - Tiba Cinta Datang


Intro : 
Tiba-tiba cinta datang kepadaku
Saat ku mulai mencari cinta
Tiba-tiba cinta datang kepadaku 
Kuharap dia rasakan yang sama
 
C             Em
Ada sesuatu saat ku melihat dia
F             G
Ada getaran membuatku rindu
C               Em
Senang hatiku saat ku dengar suaranya
F     G      C
Ingin selalu ada di dekatnya

      Em     A7
Saat ku sendiri
  D      G   
Kubayangkan dia 
Em     A7          D
Datang padaku dengan cinta
Em A7       D G
Di keramaian ku merasa sepi
Em           D G
Saat tak ada dirinya

Reff:
        C     Em     F       G
Tiba-tiba cinta datang kepadaku
C             D     G
Saat ku mulai mencari cinta
        C     Em     F       G
Tiba-tiba cinta datang kepadaku
C             Em 
Kuharap dia rasakan yang sama



C             Em
Ada sesuatu saat ku melihat dia
F             G
Ada getaran membuatku rindu
C               Em
Senang hatiku saat ku dengar suaranya
F     G      C
Ingin selalu ada di dekatnya

      Em     A7
Saat ku sendiri
  D      G   
Kubayangkan dia 
Em     A7          D
Datang padaku dengan cinta
Em A7       D G
Di keramaian ku merasa sepi
Em           D G
Saat tak ada dirinya
 



Reff:
        C     Em     F       G
Tiba-tiba cinta datang kepadaku
C             D     G
Saat ku mulai mencari cinta
        C     Em     F       G
Tiba-tiba cinta datang kepadaku
C             Em 
Kuharap dia rasakan yang sama



       C      Em     F    G
Tiba-tiba cinta datang padaku
C             D     G
Saat ku mulai mencari cinta
       C      Em     F    G
Tiba-tiba cinta datang kepadaku
C              D      G 
Kuharap dia rasakan yang sama haa
C              D
Kuharap dia rasakan yang sama haaa
CDG
Kuharap dia...
C             Em
Kuharap dia rasakan yang sama
C           D              C
Kuharap dia rasakan, rasakan yang sama

Kamis, 09 Februari 2012

Shalat Jum'at Dan Syaratsyah-nya

       Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).
Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
Pertama: Adanya khutbah
Khutbah jum’at mesti dengan dua kali khutbah karena kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian adanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yaitu ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hambali. Ulama Syafi’iyah menambahkan bahwa khutbah Jum’at bisa sah jika memenuhi lima syarat:
  1. Ucapan puji syukur pada Allah
  2. Shalawat kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam
  3. Wasiat takwa [tiga syarat pertama merupakan syarat dalam dua khutbah sekaligus]
  4. Membaca satu dari ayat Al Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
  5. Do’a kepada kaum muslimin di khutbah kedua
Namun sebenarnya khutbah yang dituntunkan adalah yang sesuai petunuk Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di dalamnya berisi nasehat motivasi dan menjelaskan ancaman-ancaman terhadap suatu maksiat. Inilah hakekat khutbah. Jadi syarat di atas bukanlah syarat yang melazimkan (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 583)
Kedua: Harus dilakukan dengan berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama.
Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang bisa disebut jama’ah Jum’at. Akan tetapi, menyatakan demikian harus ada dalil pendukung. Kenyataannya tidak ada dalil –sejauh yang kami ketahui- yang mendukung syarat ini. Sehingga syarat disebut jama’ah jum’at adalah seperti halnya jama’ah shalat lainnya, yaitu satu orang jama’ah dan satu orang imam (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1: 593). Yang menyaratkan shalat Jum’at bisa dengan hanya seorang makmum dan seorang imam adalah ulama Hanafiyah (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202).
Ketiga: Mendapat izin khalayak ramai yang menyebabkan shalat jum’at masyhur atau tersiar.
Sehinga jika ada seorang yang shalat di benteng atau istananya, ia menutup pintu-pintunya dan melaksanakan shalat bersama anak buahnya, maka shalat Jum’atnya tidak sah. Dalil dari hal ini adalah karena diperintahkan adanya panggilan untuk shalat Jum’at sebagaimana dalam ayat,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9) Panggilan ini menunjukkan shalat Jum’at harus tersiar, tidak sembunyi-sembunyi meskipun dengan berjama’ah.
Keempat: Jama’ah shalat Jum’at tidak lebih dari satu di satu negeri (kampung)
Karena hikmah disyariatkan shalat Jum’at adalah agar kaum muslimin berkumpul dan saling berjumpa. Hal ini sulit tercapai jika beberapa jama’ah shalat Jum’at di suatu negeri tanpa ada hajat. Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan pendapat masyhur di kalangan madzhab Imam Malik, menyatakan bahwa terlarang berbilangnya jamaah shalat jumat di suatu negeri (kampung) besar atau kecil kecuali jika ada hajat. Namun para ulama berselisih pendapat tentang batasan negeri tersebut. Ada ulama yang menyatakan batasannya adalah jika suatu negeri terpisah oleh sungai, atau negeri tersebut merupakan negeri yang besar sehingga sulit membuat satu jamaah jum’at.
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Robbil ‘alamin.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.